PENDAFTARANANGGOTA APINDO; Media. RPLH Kabupaten Bogor; Vaksin Gotong Royong; Keikutsertaan Pekerja pada Program KOMCAD; Tabloid APINDO Edisi 98 (Desember) 2019; Mengajukan permintaan untuk menjadi anggota kepada DPK APINDO Bogor oleh perusahaan atau asosiasi. b. DPK APINDO Bogor menyampaikan formulir pendaftaran atas permintaan tersebut
Vay Tiền Nhanh. YOUR BUSINESS PARTNER IN INDONESIAASOSIASIPENGUSAHAINDONESIADPK JAKARTA TIMURBeranda Tentang Kami Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum Ketenagakerjaan, Perizinan & Manfaat Anggota APINDO Pelatihan MSDM & Sertifikasi BNSP Pelatihan Hard Skill & Soft Skill Regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Lainnya Agenda Kegiatan Pengurus Materi Member Gathering & Member Engagement Kegiatan Anggota Kegiatan LKS Tripartit Jakarta Timur Berita & Artikel Hubungi Kami Beranda Tentang Kami Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum Ketenagakerjaan, Perizinan & Manfaat Anggota APINDO Pelatihan MSDM & Sertifikasi BNSP Pelatihan Hard Skill & Soft Skill Regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Lainnya Agenda Kegiatan Pengurus Materi Member Gathering & Member Engagement Kegiatan Anggota Kegiatan LKS Tripartit Jakarta Timur Berita & Artikel Hubungi Kami MANFAAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPK APINDO JAKARTA TIMUR Tata Cara Pendaftaran Anggota APINDO Mengisi formulir dengan lengkap. Melampirkan dokumen pendukung, sebagai berikut Company Profile Peraturan Perusahaan PP atau peraturan kerja Bersama PKB Tanda Daftar Perusahaan TDP Formulir yang telah diisi dan ditandatangani serta lampirannya mohon dapat dikirimkan kepada Sekretariat DPK APINDO dengan alamat Jl. Raya Bekasi Km. 17 No. 5-7, Jatinegara – Jakarta 13930 Formulir yang telah diisi dan lampirannya dikirimkan ke email dengan Subjek Pendaftaran Anggota APINDO. Apabila formulir dan dokumen pendukung belum lengkap, maka Sekretariat DPK APINDO akan menginformasikannya kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah formulir dan lampirannya lengkap, Sekretariat DPK APINDO akan mengirimkan Surat Konfirmasi Pendaftaran dan Invoice Iuran Keanggotaan. Selanjutnya bukti pembayaran iuran mohon disampaikan melalui email Apindojaktim Setiap perusahaan yang diterima sebagai DPK APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti resmi anggota dan berhak mendapatkan manfaat anggota. Manfaat Mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan terbaru dan masalah ketenagakerjaan lainnya. Mendapatkan konsultasi, pendampingan dan pembelaan dalam rangka penyelesaian Perselisihaan Hubungan Industrial, ataupun permasalahan ketengakerjaan lainnya. Mengikut sertakan fungsionaris Perusahaan untuk mengikuti kegiatan training, lokakarya, diskusi, sosialisasi, atau seminar yang diselenggarakan oleh DPK APINDO Jakarta Timur. Menyampaikan pendapat, saran, dan usul tentang kebijakan ketenagakerjaan melalui DPK APINDO. Pelayanan-pelayanan lainnya yanng akan diatur dalam Surat keputusan DPK APINDO Misal ijin ketenagakerjaan dll. Mendapatkan sertifikat Anggota DPK APINDO. Kewajiban Anggota Menjaga nama baik organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Membayar uang pangkal dan iuran anggota, sesuai dengan ketentuan Ketentuan Uang Pangkal dan Iuran Uang pangkal yang dibayar hanya sekali saja, yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp Iuran Anggota dibayar pertahun, yang besaranya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp Cara pembayaran Secara tunai dibayar di kantor Sekertariat, atau Ditransfer ke rekening APINDO Bank CIMB Niaga, Kantor Cabang Pulogadung, No. Rekening 800086630800 a/n. APINDO JAKARTA TIMUR
YOUR BUSINESS PARTNER IN INDONESIA Tentang Apindo Visi & Misi Struktur DPP APINDO KEPRI Keanggotaan Agenda Karir Hubungi Kami Pendaftaran Baru Anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau Tentang Apindo Visi & Misi Struktur DPP APINDO KEPRI Keanggotaan Agenda Karir Hubungi Kami Pendaftaran Baru Anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau Pendaftaran Baru Anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau Pendaftaran Baru Anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau Kepada perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau yang ingin mendaftar sebagai anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau secara online silahkan mendaftar dengan mengklik link pendaftaran di bawah iniMENDAFTAR JADI ANGGOTA APINDO PROVINSI KEPRI Partner Kami Scroll © 2023 APINDO. All Rights Reserved. Designed by
Persyaratan AnggotaAnggota Biasa Pengusaha truk yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Swasta / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah/ Penanaman Modal Asing yang didirikan dan menjalankan usaha angkutan umum sesuai ketentuan peraturan perundang pendaftaran menjadi anggota APTRINDO, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP Luar Biasa Orang perseorangan yang merupakan bagian dari masyarakat pengusaha truk Indonesia dan dunia usaha angkutan barang di perseorangan yang mempunyai keahlian dan komitmen dalam upaya pembangunan dunia usaha angkutan barang di Etik KeanggotaanAnggota berprilaku sebagai pelaku usaha yang bermoral Pancasila dan wajib menjunjung tinggi nama baik keanggotaan di dalam masyarakat, dunia usaha nasional dan tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama selalu berusaha menjalankan bisnis secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang melanggar norma dan etika usaha sebagaimana yang diatur oleh Etika Bisnis KADIN serta peraturan yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi wajib menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan dalam lingkungan Pendaftaran AnggotaAnggota Biasa Pendaftaran anggota dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi yang diterima menjadi anggota akan mendapat Kartu Tanda Anggota KTA yang diterbitkan oleh DPP Aptrindo dan Surat Keanggotaan yang diterbitkan oleh DPD/DPC Aptrindo sesuai dengan domisili Luar Biasa Di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan oleh DPC Aptrindo dan disampaikan melalui DPD Aptrindo bersangkutan kepada DPP Aptrindo untuk tingkat Provinsi, diusulkan oleh DPD Aptrindo dan ditetapkan oleh DPP tingkat Nasional, diusulkan oleh Rapat Pimpinan Nasional RAPIMNAS dan ditetapkan oleh DPP dan Kewajiban AnggotaSetiap anggota mempunyai hak Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan anggota mempunyai kewajiban Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama tinggi Kode Etik Keanggotaan menjadi anggota organisasi atau asosiasi sejenis.
daftar perusahaan anggota apindo